Semua orang juga pada tahu dan paham apa itu bank? kegunaanna apah?yang jelas bank yaitu Buat Penyimpanan uang, meminjam uang serta melakukan teransaksi-transaksi lainnyaa.
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
Dikutip dari : (CRAYONPEDIA.org)
Bentuk dan produk bank
Adapun bentuk-bentuk Pelayanan serta produk-produk bank yang di kutip dari:"(e-dukasi.net") ialahh:
1) | Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek | ||||||||||||||||
2) | Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri:
| ||||||||||||||||
3) | Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
| ||||||||||||||||
4) | Bentuk-bentuk simpanan di Bank
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar